
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025. Posko ini dibuka sejak 13-24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan mengatakan, masyarakat para pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi THR dan BHR ini. Pengaduan dan konsultasi bisa disampaikan secara langsung di posko maupun secara online melalui web dan sejumlah kontak nomor WhatsApp.
“Kita membuka posko aduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bahwa Dinsosnakertrans membuka pelayanan untuk THR,” kata Wawan dalam keterangannya di Yogyakarta belum lama ini.
Wawan menuturkan, para pengusaha diberikan waktu hingga tujuh hari sebelum Idul Fitri untuk memberikan THR maupun BHR. Jika ada perusahaan yang melanggar dengan tidak memberikan THR kepada pekerja atau karyawan, maka tim dari Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dan kendala yang dihadapi.
Pihaknya memahami kondisi ekonomi saat ini tidak baik, meski begitu sebagai pengusaha diharapkan mendahulukan hak-hak karyawan. “Justru ada posko ini diharapkan kita mengajak para pengusaha untuk lebih peduli kepada karyawan dengan memberikan haknya,” ucap Wawan.
Dijelaskan, untuk aduan dan konsultasi online secara terintegrasi bisa melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr. Selain itu, dapat menghubungi nomor whatsapp antara lain di 0878-3667-4992, 0896-6865-0083 dan 0812-2765-574, dan melalui email di bidangkhi@gmail.com.
“(Posko) Ini juga sebagai perwujudan kepedulian kita untuk masyarakat kota. Kami mengajak para pengusaha untuk memberikan hak kepada karyawan,” ujarnya.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati mengatakan, pihaknya juga melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan yang disinyalir memiliki potensi kesulitan memberikan hak karyawan. “Tahun lalu semua aduan bisa teratasi dan tetap kita pantau,” kata Pipin.
Berdasarkan aturan yang baru, BHR keagamaan yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025. BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
BHR, katanya, diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. “Itu diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik. Kalau yang tidak aktif BHR keagamaan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” ucap Pipin.