Hukum Jenazah Raja Solo PB XIII Dimakamkan dengan Baju Kebesaran Menurut MUI Surakarta

by -15 Views
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA — Duka mendalam menyelimuti Tanah Jawa. Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, wafat pada Ahad (2/11/2025) dan dimakamkan dengan penuh kehormatan di kompleks Astana Pajimatan Imogiri, Yogyakarta. 

banner 336x280

Ribuan rakyat dan abdi dalem memadati halaman Keraton Surakarta untuk memberikan penghormatan terakhir kepada sosok raja yang dikenal lembut, teduh, dan menjunjung harmoni antara adat Jawa dan nilai-nilai Islam.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Namun, di balik prosesi pemakaman yang khidmat itu, muncul perhatian publik terhadap satu hal yang jarang terlihat, di mana jenazah sang raja dimakamkan dengan mengenakan baju kebesaran keraton, lengkap dengan simbol-simbol kehormatan dan kebangsawanan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Apakah tindakan tersebut sesuai dengan syariat Islam yang lazimnya mengkafani jenazah dengan kain putih tanpa jahitan? 

Menjawab polemik itu, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta, KH Ahmad Muhamad Mustain Nasoha memberikan penjelasan fikih yang menenangkan hati.  

Dalam kajian rutin Kitab I‘ānatuth Thālibīn (Hasyiyah Fathul Mu‘īn) di Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta, Kiai Mustain menegaskan bahwa mengkafani jenazah dengan pakaian berjahit, termasuk baju kebesaran raja, hukumnya boleh menurut mazhab Syafi‘i.

Ia menjelaskan, pendapat tersebut bersumber dari kitab-kitab fiqih klasik seperti al-Majmū‘ karya Imam an-Nawawi, Fatāwā Ibn Shalah, Tuhfatul Mughtaj karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, serta Fath al-Mu‘īn karya Syekh Zainuddin al-Malibari.

Dalam Majmū‘ Syarah Muhadzab juz 5 halaman 154, Imam Nawawi menulis: 

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللهُ: وَيَجُوزُ تَكْفِينُ كُلِّ إِنْسَانٍ فِيمَا يَجُوزُ لَهُ لُبْسُهُ فِي الْحَيَاةِ، فَيَجُوزُ مِنَ الْقُطْنِ وَالصُّوفِ وَالْكِتَّانِ وَالشَّعْرِ وَالْوَبَرِ وَغَيْرِهَا.

Artinya: “Diperbolehkan mengkafani setiap orang dengan pakaian dari bahan apa pun yang boleh dan layak dia kenakan semasa hidupnya (karena kedudukan dan kemuliaannya). Maka boleh dari kain katun, wol, linen (kittān), rambut binatang (sya‘r), bulu unta (wabar), dan bahan lainnya.” 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.