Jakarta –
Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terjerat kasus kekerasan seksual. Pihak kampus telah membebastugaskan yang bersangkutan dan akan menjatuhkan sanksi pemecatan dalam waktu dekat.
Dilansir detikJogja, Jumat (4/4/2025), Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak sekitar tahun 2023 lalu dan dilaporkan pada 2024. Dari laporan itu kemudian ditelusuri oleh Satgas PPKS.
“Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Sandi saat dihubungi wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami,” imbuh dia.
Dari laporan itu, satgas PPKS UGM kemudian melakukan pemeriksaan. Itu dilakukan meliputi saksi dan korban sebanyak 13 orang.
ADVERTISEMENT
Sandi mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS, Edy disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
“Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” kata Sandi.
“Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap,” lanjut dia.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini