Gudang Miras di Bantul Digrebek, Puluhan Botol Barang Haram Disita Polisi

by -39 Views
banner 468x60

Jumat 17 Apr 2026 14:01 WIB

Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan gudang miras.

banner 336x280
Puluhan botol yang diamankan sebagai barang bukti dari tangan penjual miras ilegal dalam penggerebekan di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Foto: Dok Polres Bantul.


Puluhan botol yang diamankan sebagai barang bukti dari tangan penjual miras ilegal dalam penggerebekan di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL – Jajaran Polsek Kasihan memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Kali ini, sebuah gudang penyimpanan miras tanpa izin atau tepatnya di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan digerebek pada Senin (13/4/2026) malam.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, sebagai langkah konkret penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 5 Tahun 2025 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah tersebut. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis.



Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penggrebekan itu dilaksanakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran miras di wilayahnya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

Hingga pada Senin malam, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi penyimpanan miras ilegal tersebut. “Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah,” kata Rita dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang berstatus sebagai pemilik kios miras ilegal. Pria itu berinisial DAS (25 tahun) merupakan warga Tegalrejo, Kalurahan Bangunjiwo. Selain DAS, dua saksi yakni SD dan RAM turut dimintai keterangan di lokasi kejadian.

“Dari hasil penggeledahan menyeluruh di Outlet 23, petugas menyita total 60 botol berisi miras dari berbagai merek,” ucap Rita.

Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.