Eksepsi Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Tak Diterima Hakim

by -12 Views
banner 468x60


Yogyakarta, CNN Indonesia

banner 336x280

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tidak dapat menerima eksepsi atau nota keberatan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). Christiano merupakan pengemudi BMW, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) Mei 2025 lalu.

Agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum Christiano telah digelar pada 10 September 2025 lalu dan diikuti tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehari setelahnya.

“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih membacakan putusan sela, Selasa (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi mulai pekan depan.

Adapun dalam salinan nota keberatan yang diperoleh disampaikan beberapa poin, seperti dakwaan JPU yang tidak dapat terima karena ada kekeliruan penulisan nama terdakwa dari yang semestinya ‘Pengidahen’ menjadi ‘Pengindahen’.

Majelis hakim berpendapat bahwa secara formil identitas lengkap Christiano telah termuat dalam surat dakwaan dan diakui serta dibenarkan sendiri oleh terdakwa saat sidang pembacaan dakwaan.

Penasehat hukum Christiano selain itu menilai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, sebab dugaan kelalaian yang dilakukan oleh kliennya merupakan tindakan kelalaian dari korban sendiri yang tidak memberikan isyarat maupun tanda ketika akan mengubah arah.

Majelis hakim berpandangan secara materiil surat dakwaan penuntut umum telah disusun cermat dan jelas, serta telah menguraikan semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Hakim menilai materi keberatan penesehat hukum sebagai materi pokok dakwaan yang harus dibuktikan kebenarannya pada tahap pembuktian.

Peristiwa dalam perkara ini sendiri terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Christiano, seorang mahasiswa FEB UGM, melajukan mobil BMW miliknya dari selatan menuju utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman dengan kecepatan 70 km/jam.

Benturan keras terjadi ketika Christiano hendak mendahului sepeda motor Honda Vario bernopol B 3373 PCG yang dikendarai oleh Argo, melalui sebelah kanan hingga melebihi garis marka dengan kecepatan tinggi.

Akan tetapi, di saat bersamaan Argo dengan sepeda motornya bermaksud putar balik ke arah kanan. Lantaran jarak terlalu dekat, benturan dua kendaraan tak dapat dihindari.

Jaksa menyebut Argo terjatuh, sementara sepeda motornya terpental hingga menabrak mobil lainnya. Akibat kecelakaan itu, Argo mengalami luka berat di kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal.

“Bahwa saudara Christiano saat mengendarai mobil BMW, tidak menggunakan kacamata, padahal seharusnya ia menggunakan kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengemudikan mobil di malam hari,” papar jaksa.

Jaksa juga menyebut jika pada saat kejadian, terdakwa juga mengemudikan mobilnya dengan melampaui batas kecepatan di kawasan tersebut yang hanya 40 km/jam. Tidak ditemukan kandungan alkohol atau narkoba dalam tubuh Christiano berdasarkan hasil cek laboratorium.

JPU mendakwa Christiano melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan. Pada dakwaan kesatu, perbuatan Christiano dianggap telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, sebagaimana dakwaan kedua.

(kum/dal)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.