
Yogyakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) Universitas Gadjah Mada atau UGM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG.
Dalam keterangan resmi UGM, dituliskan bahwa kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah tahun 2019.
Program ini disebut sebagai upaya menciptakan hilirisasi pengembangan industri coklat di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi penetapan tersangka HU, Jubir UGM Made Andi Arsana menegaskan bahwa kampusnya menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” kata Andi dalam keterangan yang dibagikan, Rabu (13/8) malam.
Andi bilang, UGM bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara itu. Kampusnya juga akan selalu memperbaiki aspek tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
Lebih jauh, lanjut Andi, UGM tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola pada pengelolaan perusahaan holding dan investasi di berbagai sektor usaha.
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” pungkas Andi.
Mengutip detikJateng, HU yang merupakan salah seorang dosen UGM ditahan Kejati Jateng lantaran diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif kakao atau biji cokelat hingga menyebabkan kerugian negara Rp7,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, menyebutkan HU adalah Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
“Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019,” kata Lukas.
Lukas menjelaskan, HU ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
“Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Lukas.
Lukas menjelaskan pada tahun 2019, PT. Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM.
“Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut sebelumnya sudah ada dua tersangka lain yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU bernama HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.
“Ini adalah tersangka ketiga,” tegasnya.
(dal)