
Konferensi Pers Polda DIY Terkait Komplotan Judol di Bantul.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kasus penangkapan terhadap lima pelaku judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY beberapa waktu lalu menarik perhatian masyarakat luas, tak terkecuali di jagat dunia maya. Warganet dihebohkan dengan kabar penangkapan yang disebut-sebut merugikan bandar lewat celah sistem permainan.
Aksi para pelaku ini sempat viral karena dianggap “mengakali sistem” dan menuai reaksi publik, terutama karena yang ditangkap justru para pemain, bukan bandar besar. Menanggapi hal ini, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara, meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan tindakan hukum yang dilakukan bukan tanpa dasar. Penindakan bermula dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan dari para pelaku.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (7/8/2025).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan. Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kasus ini kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ucapnya.