Dinamika Penetapan Status Syariah Aset Kripto di Indonesia Masih Berlanjut

by -16 Views
banner 468x60

Jakarta, 19 Februari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sampai saat ini pembahasan mengenai status kesesuaian aset kripto terhadap prinsip syariah masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Diskusi ini dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan memerlukan kajian mendalam sebelum penetapan kebijakan resmi.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengatakan bahwa proses diskusi masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir. “Sebenarnya kita sedang diskusi dengan DSN (Dewan Syariah Nasional) terkait aset kripto penggolongannya seperti apa, ini masih dalam tahap diskusi. Jadi, memang masih panjang penjelasannya,” ujar Ludy di Jakarta, Kamis (12/2) seperti dilaporkan Katadata.

banner 336x280

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, termasuk di kalangan investor Muslim yang mempertimbangkan kesesuaian instrumen digital tersebut dengan prinsip keuangan syariah. Hingga kini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan bahwa aset kripto secara umum sesuai (halal) atau tidak sesuai (non-halal) dengan syariah.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyebut bahwa kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata sebagaimana disyaratkan dalam beberapa prinsip transaksi syariah.

Respons Industri Kripto

Menyikapi ketidakpastian regulasi syariah tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa pasar aset kripto selalu terbuka untuk dialog dan kajian ilmiah.

“Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin. Ia menambahkan bahwa edukasi dan transparansi informasi penting agar masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang tepat.

Calvin menjelaskan di beberapa negara mayoritas Muslim dan yurisdiksi global telah mulai mengembangkan kerangka untuk menilai kripto dari perspektif syariah.

Misalnya, di Malaysia, Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi sejumlah kripto yang dinilai patuh syariah, dan negara ini bahkan memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa aset digital dengan sertifikasi syariah. Di Uni Emirat Arab, pelaku industri kripto bekerja sama dengan institusi keuangan Islam untuk mengembangkan produk yang dirancang sesuai prinsip syariah.

“Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” tuturnya.

Menjelang bulan suci Ramadan, banyak umat Muslim yang secara intensif melakukan refleksi terhadap aktivitas finansial mereka sesuai ajaran Islam. Dalam konteks ini, kepastian atas status syariah instrumen investasi seperti kripto menjadi semakin relevan karena masyarakat cenderung mengevaluasi kembali pilihan investasi mereka. 

“Ramadan juga menjadi momen bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan memberikan informasi yang jelas kepada publik,” kata Calvin.

Kebutuhan Kajian Mendalam

OJK menegaskan bahwa proses kajian ini akan terus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, dan ulama, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Calvin mengatakan pihaknya mendukung proses kajian yang komprehensif agar publik mendapatkan kejelasan yang bertanggung jawab. “Pembahasan status syariah aset kripto memang perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian. Yang terpenting, masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, karena keputusan yang dihasilkan nantinya akan menjadi rujukan banyak orang,” ujar Calvin.

Calvin menambahkan, industri juga berkepentingan agar diskusi berjalan transparan dan melibatkan perspektif yang luas. “Kami siap berdialog dan berkontribusi dalam edukasi, termasuk menyediakan data dan penjelasan mengenai mekanisme aset kripto, agar proses penilaian bisa lebih objektif dan memberi kepastian bagi investor, khususnya yang mempertimbangkan aspek syariah,” katanya.

Hingga kebijakan final ditetapkan, masyarakat dan investor diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari OJK dan lembaga terkait serta berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Calvin turut mengingatkan pentingnya sikap bijak, terutama menjelang Ramadan ketika banyak orang mengevaluasi kembali pilihan finansialnya.

“Ramadan sering jadi momentum refleksi. Kalau masih ada hal yang sedang dibahas regulator, sebaiknya investor mengedepankan kehati-hatian, memahami risikonya, dan memilih produk yang informasinya jelas,” tutup CEO Tokocrypto.

banner 336x280

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

No More Posts Available.

No more pages to load.