
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal memberikan sanksi kepada Direktur Utama (Dirut) RSUD Cibabat, Kota Cimahi yang diduga menelantarkan pasien hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ia menilai manajemen rumah sakit telah mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta rumah sakit melayani pasien BPJS.
“Apapun bagi saya, rakyat kecil harus dilayani dan gubernur sudah buat edaran loh ke seluruh rumah sakit bahwa tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani,” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sesuai hadir di acara peresmian rute baru penerbangan maskapai Susi Air Bandung-Yogyakarta di Bandara Husein Sastranegara, Rabu (2/7/2025).
Dedi mengatakan, apabila pasien memiliki kartu BPJS Kesehatan maka dapat digunakan. Sedangkan apabila tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan tetap harus dilayani dan tagihannya diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jabar. “Kalau dia punya BPJS dia pakai BPJS, kalau tidak ada BPJS dilayani nanti tagihan diklaim ke Dinkes Provinsi Jabar,” kata dia.
Ia menyebut Dinkes Jabar memiliki anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki BPJS kesehatan. Ia menyebut apabila manajemen rumah sakit tidak melayani maka mengabaikan surat edaran. “Kalau tidak dilayani maka direktur rumah sakit mengabaikan edaran gubernur. Kita akan berikan sanksi,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana bakal merombak jajaran direksi dan mengevaluasi layanan yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat. Hal itu dilakukan untuk perbaikan dan pembinaan usai seringnya ia kerap menerima laporan buruk pelayanan di rumah sakit plat merah tersebut.
“Ya (bakal ada perombakan). Artinya, manajemennya harus dievaluasi, struktur organisasi, dan operasional rumah sakit. Semuanya perlu penyegaran agar tidak terjadi kejenuhan dalam melaksanakan tugas,” ujar Ngatiyana usai Sidak di RSUD Cibabat, Rabu (2/7/2025).