Dampak Insiden di Perlintasan, KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf atas Keterlambatan KA Mataram Relasi Solo Balapan – Pasar Senen di Wilayah Daop 6 Yogyakarta

by -3 Views
banner 468x60

Jakarta, 19 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan Kereta Api (KA) 75 Mataram relasi Solo Balapan – Pasar Senen atas keterlambatan kedatangan di stasiun tujuan akhir yang terjadi pada hari ini, Minggu (19/10).

Keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya insiden KA 75 yang tertemper mobil di perlintasan tidak terjaga (JPL 617), tepatnya di petak jalan Jenar – Kutoarjo jalur hilir Km 481+3, wilayah Daop 6 Yogyakarta, sekitar pukul 10.29 WIB.

banner 336x280

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 75 mengalami kebocoran HSD (bahan bakar) sehingga harus dilakukan penghentian perjalanan sementara guna penanganan dan pemeriksaan teknis oleh petugas.

Tim gabungan dari KAI Daop 6 Yogyakarta, bersama petugas PPKA, keamanan stasiun, serta unsur terkait lainnya, segera melakukan koordinasi dan langkah penanganan.

Proses evakuasi dan normalisasi jalur dilakukan dengan cepat, termasuk dengan pengiriman lokomotif pengganti.

Berdasarkan pemantauan perjalanan, KA 75 Mataram relasi Solo Balapan – Pasar Senen diperkirakan akan tiba di Stasiun Pasar Senen pada pukul 18.40 WIB dengan kelambatan sekitar 124 menit dari jadwal normalnya.

“Atas keterlambatan yang terjadi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan KA 75. Saat ini, perjalanan KA telah kembali normal dan seluruh penumpang dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Ixfan menambahkan, KAI terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, khususnya di perlintasan yang tidak dijaga.

“Utamakan keselamatan dengan berhenti sejenak, tengok kiri-kanan sebelum melintas, dan jangan memaksa menerobos palang pintu ketika sinyal sudah berbunyi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ixfan mengatakan bahwa masih banyak pengguna jalan yang nekat melintas meski sudah terdapat tanda peringatan atau sirine peringatan berbunyi. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan fatal.

“Perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang memerlukan kewaspadaan tinggi. Kami mengimbau agar pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos palang pintu demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, disebutkan : Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Adapun sanksi apabila tidak mematuhi peraturan tersebut pada Pasal 296, yang disebutkan : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

KAI juga mengapresiasi kerja cepat seluruh petugas di lapangan yang telah memastikan jalur kembali aman dan perjalanan KA dapat beroperasi dengan lancar.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, WhatsApp KAI121, Contact Center 121.

banner 336x280

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

No More Posts Available.

No more pages to load.