Depok –
Polisi menangkap pria berinisial MSA karena mencuri sejumlah barang dan uang tunai di rumah kosong di Perumahan Palem Ganda Asri, Limo, Depok, Jawa Barat. Pencurian terjadi saat penghuni rumah mudik Lebaran.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/3/2025) pukul 01.00 WIB. Korban yang baru pulang dari Yogyakarta pada Rabu (2/4/2025) kaget saat melihat kamar anaknya berantakan.
“Selanjutnya korban melakukan pengecekan terhadap barang-barang milik korban dan diketahui terdapat barang-barang milik korban yang hilang dicuri,” kata Kapolsek Cinere AKP Pesta dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kehilangan satu laptop merek Acer, satu tablet Samsung, satu iPhone, satu kamera polaroid merek Instax, uang tunai Rp 600 ribu dan uang di dalam tiga celengan. Total kerugian sekitar Rp 25 juta.
“Kerugian materiil sebesar Rp 25 juta. Kemudian korban menginformasikan ke Polsek Cinere tentang peristiwa pencurian yang terjadi di rumahnya,” ucapnya.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Unit Reskrim Polsek Cinere kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
“Bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat orang yang dicurigai sebagai pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cinere mengamankan orang yang dicurigai tersebut yang berinisial MSA,” tuturnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian. MSA diduga memanjat tembok belakang rumah korban, lalu mencungkil jendela dapur menggunakan obeng. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan telah ditahan.
“(Motif) rencananya barang hasil curian akan Tersangka jual untuk kebutuhan Lebaran,” jelasnya.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini