
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI – Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menggelar Operasi Penindakan Berantas Sindikat Narkotika (Bersinar), pada Ahad (19/7/2026). Dari operasi tersebut, Bea Cukai Jambi, BNN, dan didukung petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Thaha Jambi menggagalkan upaya penyelundupan dua kilogram narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu).
“Penindakan ini berawal dari kami temukannya indikasi barang mencurigakan saat pemeriksaan pencitraan x-ray di Bandara Sultan Thaha Jambi terhadap koper hitam milik seorang calon penumpang tujuan Yogyakarta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto.
Pemilik koper sempat melarikan diri dari area bandara saat hendak dilakukan pemeriksaan fisik mendalam. Mengatasi hal tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan koordinasi, analisis rekaman CCTV, dan penelusuran armada transportasi umum yang digunakan pelaku.
Berkat penelusuran intensif, lokasi persembunyian pelaku berhasil diidentifikasi di salah satu hotel di kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Petugas langsung mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa barang terlarang tersebut dari Aceh dan berencana mengantarkannya hingga ke wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti berupa dua kilogram sabu beserta tersangka telah kami serah terimakan kepada pihak BNN guna menjalani proses hukum serta pengembangan jaringan lebih lanjut,” kata Dafit.
Keberhasilan penindakan ini, menurut Dafit menjadi bukti sinergi yang kuat dan respons cepat antarinstansi penegak hukum di wilayah Provinsi Jambi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.












