
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) memberikan fasilitas fiskal berupa kawasan berikat kepada dua perusahaan di wilayahnya, yakni PT World Apparel Global yang berlokasi di Kabupaten Tegal dan PT Globalite Paint Indonesia yang berlokasi di Kota Semarang.
Penyerahan izin kawasan berikat dilakukan pada Jumat (1/8/2025) di Semarang sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap peningkatan daya saing industri nasional serta dorongan ekspor nonmigas.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto, menegaskan, pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan komitmen Bea Cukai mendorong iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas pasar ekspor.
“Kami harap fasilitas ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pertumbuhan industri dan mendukung penciptaan lapangan kerja yang luas di Jawa Tengah,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Rabu (20/8/2025).
Pertama, PT World Apparel Global merupakan perusahaan tekstil dan garmen yang memproduksi berbagai jenis pakaian seperti T-shirt, jaket, dan celana untuk tujuan ekspor ke berbagai kawasan dunia, antara lain Asia, Eropa, Australia, Afrika, dan Amerika.
Sejak 2025, perusahaan ini mencatatkan investasi Rp 3,3 triliun hingga 2029 dengan tren penyerapan tenaga kerja yang meningkat signifikan, dari 600 orang pada 2025 menjadi 3.500 orang pada 2029.
Potensi devisa ekspor pun meningkat dari 4,2 juta dolar AS pada tahun pertama menjadi 36 juta dolar AS pada tahun keempat.
Kedua, PT Globalite Paint Indonesia yang bergerak di bidang produksi cat dan tiner juga menerima fasilitas serupa. Perusahaan yang berlokasi di Kota Semarang ini memiliki pasar ekspor utama ke Malaysia, Thailand, dan India.
Sejak awal beroperasi, perusahaan telah menanamkan investasi senilai Rp 20,1 miliar. Pada 2025, PT Globalite Paint Indonesia menyerap tenaga kerja sebanyak 215 orang dan diproyeksikan meningkat menjadi 450 orang pada 2029.
Dari sisi devisa, perusahaan mencatat 900 ribu dolar AS pada 2025 dengan proyeksi mencapai 2,5 juta dolar AS dalam empat tahun ke depan.
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berstatus khusus di mana barang asal luar negeri maupun dalam negeri dapat disimpan dan diolah untuk tujuan ekspor.
Perusahaan penerima fasilitas ini mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta berbagai kemudahan prosedural.
“Dengan penambahan dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat ini, kami menegaskan dukungan terhadap pertumbuhan ekspor, peningkatan devisa negara, serta perkuatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global,” tutup Megah.