Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

by -4 Views
banner 468x60


Jakarta, CNN Indonesia

banner 336x280

Pemerintah akan melakukan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendefinisikan PPPK paruh waktu sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Ia menegaskan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).

Berdasarkan, Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai 20 Agustus 2025.

Lantas berapa gaji PPPK paruh waktu?

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.

Jika mengacu pada upah minimum provinsi (UMP), maka berikut ini perkiraan gaji PPPK paruh waktu:

1. DKI Jakarta Rp5.396.760

2. Jawa Barat Rp2.191.232

3. Jawa Tengah menjadi Rp2.169.348

4. Jawa Timur Rp2.305.984

5. Banten menjadi Rp2.905.119

6. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080

7. Kalimantan Utara Rp3.580.160

8. Kalimantan Timur Rp3.579.313

9. Kalimantan Selatan Rp3.496.194

10. Kalimantan Tengah Rp3.473.621

11. Kalimantan Barat Rp2.878.286

12. Sulawesi Barat Rp3.104.430

13. Sulawesi Tenggara Rp3.073.551

14. Sulawesi Tengah Rp2.914.583

15. Sulawesi Selatan Rp3.657.527

16. Sulawesi Utara menjadi Rp3.775.425

17. Gorontalo Rp3.221.731

18. Sumatera Barat Rp2.994.193

19. Sumatera Utara Rp2.992.559

20. Sumatera Selatan Rp3.681.570

21. Aceh Rp3.685.615

22. Riau Rp3.508.775

23. Lampung Rp2.893.069

24. Bengkulu menjadi Rp2.670.039

25. Jambi Rp3.234.533

26. Kepulauan Riau menjadi Rp3.623.653

27. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600

28. Bali Rp2.996.560

29. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.602.931

30. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.328.969

31. Maluku Utara dari menjadi Rp3.408.000

32. Maluku Rp3.141.699

33. Papua Rp4.285.847

34. Papua Barat Rp3.613.545

35. Papua Tengah Rp4.285.847

36. Papua Pegunungan Rp4.285.847

37. Papua Barat Daya Rp4.285.847

38. Papua Selatan Rp4.285.847

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/sfr)


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.