Wamenkeu: Kenaikan PBB di Pati Sampai 250 Persen Kewenangan Daerah

by -5 Views
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

banner 336x280

“Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” kata Anggito saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).



Meski demikian, Anggito mengaku belum mengetahui secara rinci terkait kebijakan tersebut maupun dampaknya.

“Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan tetap terlibat dalam proses evaluasi, tetapi baru dilakukan setelah kebijakan ditelaah oleh pemerintah provinsi.

“Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu,” ucapnya.

Anggito menambahkan bahwa penetapan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) merupakan domain dari pemerintah kabupaten. Namun, mekanisme evaluasi tetap harus melalui tahapan berjenjang.

“Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya,” ujar Anggito.

Saat disinggung mengenai fakta bahwa tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati belum pernah naik selama lebih dari satu dekade, Anggito tetap menekankan pentingnya evaluasi melalui jalur pemerintahan provinsi terlebih dahulu.

Ditanya apakah kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 hingga hampir tiga kali lipat tersebut berpotensi menimbulkan inflasi di daerah, Anggito enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, menetapkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya guna percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.

Meski menuai gelombang protes di media sosial dan aksi demonstrasi di lapangan, Sudewo tetap bersikukuh dengan keputusannya. Ia bahkan menyatakan siap menghadapi 50 ribu demonstran yang menolak kebijakan ini.

Mengutip informasi dari Humas Pemerintah Kabupaten Pati, kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen diambil setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Kenaikan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mendukung program pembangunan daerah.

sumber : Antara

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.