36 Bandara, Menhub: Dorong Percepatan Perputaran Ekonomi dan Pariwisata Daerah

by -10 Views
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan penetapan 36 bandara umum sebagai bandara internasional merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.

banner 336x280

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” kata Menhub Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.



“Sehingga, penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuhnya.

Adapun penetapan 36 bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi.

Menhub menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan keputusan menteri ini.

Status bandara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.

“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan,” ujar Menhub.

“Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan menteri ini dikeluarkan,” imbuhnya.

Berikut adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulon Progo, Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur

18. Bandara S.M. Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan

19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung

20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

21. Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan

22. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat

23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumatera Utara

24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

25. Bandara Radin Inten II, Lampung

26. Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah

27. Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

28. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

29. Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur

30. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku

31. Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua

32. Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan

33. Bandara Kediri, Jawa Timur

34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah

35. Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, Papua Barat Daya

36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur.

“Khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” imbuh Menhub.

sumber : Antara

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.