17 SPPG di DIY Di-suspend, Terkendala Kelengkapan Perizinan Hingga Standar Operasional

by -6 Views
banner 468x60


Sekretaris Daerah DIY yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan soal SPPG yang di-suspend.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diberhentikan sementara atau di-suspend. Penghentian operasional tersebut salah satunya berkaitan dengan belum terpenuhinya kelengkapan perizinan dan standar operasional.

Sekretaris Daerah DIY yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan, saat ini terdapat 462 SPPG di DIY. Dari jumlah tersebut, 394 SPPG telah beroperasi, 51 SPPG belum beroperasi, dan 17 SPPG di-suspend.

“Di-suspend 17, ya. Belum operasional 51, operasional 394, total seluruhnya 462,” ujar Ni Made saat dijumpai di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (29/7/2026).

Ni Made menyebut, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan SPPG dihentikan sementara. Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan perizinan serta pemenuhan persyaratan dan ketentuan dalam pelaksanaan program MBG.

“Ya (penyebabnya) banyak hal ya. Salah satunya ya berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Itu kemarin salah satu yang kita komunikasikan,” katanya.

Ia mencontohkan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi SPPG adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, pihak pengelola juga harus memastikan proses pengolahan makanan dan standar operasional prosedur (SOP) telah dijalankan sesuai ketentuan.

Menurutnya, kebijakan penghentian sementara operasional tersebut merupakan ketetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN). SPPG yang belum memenuhi standar diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan sebelum dapat kembali beroperasi.


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.