
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang berujung pelarangan dan pembubaran kegiatan nonton bareng turut mendapat perhatian dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Saat kunjungan kerja di Yogyakarta, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, menegaskan masyarakat tidak boleh dilarang menonton film tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
Mugiyanto mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah menyampaikan sikap agar tidak ada pelarangan terhadap pemutaran film dokumenter tersebut. “Pak Menteri sudah mengatakan tidak boleh ada pelarangan nobar film Pesta Babi. Saya pikir ya sudah, sudah clear, disampaikan oleh Pak Menteri, Pak Menko juga sudah menyampaikan, dan seharusnya semua pihak mengikuti,” kata Mugiyanto, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pelarangan pemutaran film tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada putusan pengadilan maupun regulasi yang menjadi dasar hukum apabila suatu film hendak dilarang diputar.
“Ya, harus ada putusan pengadilan, harus ada regulasi. Ini kan belum ada regulasi, nggak ada aturan, nggak ada putusan pengadilan, sehingga seharusnya nggak boleh dilarang,” ujarnya.
Mugiyanto juga meminta masyarakat diberikan ruang untuk menentukan sikap sendiri terhadap film yang ingin ditonton. Ia menilai hak masyarakat untuk mengakses tontonan harus dihormati.
“Biarkanlah mereka nonton, masyarakat nonton,” katanya.













